Bupati Edi Damansyah Akan Croscek Rekomendasi DPRD Atas LKPJ 2019

img

(Rapat Paripurna DPRD Kukar yang dihadiri Bupati Edi Damansyah)



TENGGARONG, Bupati Edi Damansyah mengaku akan mencroscek sejumlah rekomendasi DPRD Kutai Kartanegara, terkait denan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2019.

Ya akan kami croscek, masukan atau rekomendasi DPRD Kukar tersebut, terhadap LKPJ 2019 itu” kata Edi Damansyah, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kukar belum lama ini.

Perlu diketahui bahwa dalam penyampaian Rekomendasi DPRD yang disampaikan juru bicara DPRD Kukar Hamdan, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kutai Kartanegara, yakni i terkait dengan kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah dan penyelengara urusan wajib, urusan pilihan serta urusan fungsi penunjang.

Dalam kebijakan daerah pemerintah Kukar, DPRD memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya Dalam rangka penguatan kapasitas fiscal, diperlukan transformasi struktur ekonomi secara nyata, Pemerintah Daerah perlu mendorong sektor yang dapat diperbaharui yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang dapat menyerap tenaga kerja seperti sektor pertanian, tentu saja harus didukung oleh pendanaan yang memadai.

“Kemudian Terkait dengan sektor pertanian diatas kebijakan pemerintah hendaknya dituangkan dalam RPJMD tahun 2016-2021 secara jelas. Program-program insentif kepada petani hendaknya menjadi program unggulan untuk mendorong sektor ini.”katanya.

Kemudian Pembangunan infrastruktur hendaknya diarahkan pada upaya mempercepat mobilisasi faktor ekonomi dan energi. Prioritas pembangunan infrastuktur jalan dan jembatan hendaknya mempertimbangkan azas manfaat multiflayer efek ekonomi yang paling tinggi.“Terkait dengan reformasi birokrasi dan tingkat sebaran PNS, kami melihat pemerintah daerah belum memiliki ketegasan dalam mendistribusikan pegawai kesemua pelosok wilayah, tenaga guru dan tenaga kesehatan jumlahnya sudah sangat proporsional namun masih terkonsentrasi di tenggarong dan wilayah-wilayah terdekat.”paparnya.

Sementara pengelolaan keuangan daerah, menurut Hamdan, bahwa pada APBD 2019 target pendapatan sebesar Rp. 4,93 Triliun namun sampai dengan akhir 2019 hanya terealisasi sebesar Rp. 5,74 Triliun atau sebesar 166,49%.

Sementara itu Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas wilayah mencapai 27.263,10 Km2 mengalami ketertinggalan infrastruktur meliputi jalan dan jembatan, listrik, maupun sarana umum lainnya. Dengan menurunnya pendapatan tersebut tentu saja kemampuan belanja juga menurun. Sebagaimana dilaporkan dalam LKPJ tahun 2019 total belanja sebesar Rp 4,94 Triliun dan terealisasi sebesar Rp. 4,12 Triliun atau sebesar 83,37% dari realisasi keseluruhan belanja.

Beberapa rekomendasi DPRD soal pendapatan pemerintah, yakni perlu dilakukan kajian terkait dengan implementasi Peraturan Daerah tentang pajak dan restribusi daerah, terutama terkait dengan besaran  pajak dan restribusi sudah waktunya dievaluasi untuk dinaikkan. Demikian pula perlu diperluas cakupan jenis pajak dan restribusi namun dalam batasan kewenangan kabupaten sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Diperlukan optimalisasi PAD pada obyek wisata Pulau Kumala, langkah yang dapat dilakukan yaitu agar Pulau Kumala dikelola oleh 1 (satu) OPD sehingga capaian akan terukur dengan jelas dan mengurangi tingkat kebocoran pendapatan. “kata Hamdan.

Selain itu kata dia, optimalisasi Restribusi Parkir dengan pengorganisasian dan penataan yang baik untuk menghindari pungutan parkir liar yang tidak masuk kedalam kas daerah.

Optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah kabupaten yang tidak produktif dan memerlukan biaya operasional dan perawatan yang tinggi. Terhadap aset tersebut harus dimanfaatkan secara ekonomis baik dikelola sendiri maupun dikerjasamaan pengelolaannya dengan pihak ketiga.

“Perusahaan Daerah (Perusda) perlu ditingkatkan peranaanya untuk memberikan kontribusi terhadap PAD, oleh karena itu perlu didorong kompetensi inti dari bisnis usaha yang dilakukan Perusda sehingga target bisnis dapat terukur dan dipertanggunjawabkan. “katanya.

Hamdan juga menambahkan agar pemerintah  memperluas kewenangan Kecamatan dalam kaitan dengan pemungutan pajak, hal ini untuk mengurangi biaya pungut pajak dan restribusi.(awi/adv)